Atas kejadian tersebut, korban tak terima lalu melaporkan para pelaku. Menerima informasi, polisi bergerak cepat menangkap enam pelaku pengeroyokan.
"Saat ini para pelaku kami tahan di sel Mapolres Kolut. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait