Keenam pelaku pengeroyokan saat diamankan di Mapolres Kolaka Utara. (Foto : MPI/ Muh Rusli)

Atas kejadian tersebut, korban tak terima lalu melaporkan para pelaku. Menerima informasi, polisi bergerak cepat menangkap enam pelaku pengeroyokan.

"Saat ini para pelaku kami tahan di sel Mapolres Kolut. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network