MAKASSAR, iNews.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf, memastikan akan menerapkan protokol kesehatan secara tegas. Warga yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi per tanggal 20 Juni nanti.
Dia mengatakan, sudah menyiapkan sejumlah sanksi bagi mereka yang mengabaikan prosedur protokol kesehatan. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat, tergantung pelanggaran yang dilakukan.
"Mulai hari ini dan besok akan mulai disosialisasikan. Kemudian tanggal 20 Juni sanksi aturan ini mulai berlaku," kata Yusran di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (18/6/2020).
Selain itu Pemerintah Kota Makassar kembali menggalakkan penyemprotan disinfektan massal untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Kegiatan ini berlangsung setiap hari Sabtu dan Minggu dimulai akhir pekan ini.
"Semua unsur akan dilibatkan hingga tingkat RT/RW, berkoordinasi dengan petugas gabungan dari TNI dan Polri," ujar dia.
Sebelumnya banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan di Kota Makassar. Bahkan warga nekat merampas jenazah pasien suspect virus corona dan menolak rapid test.
Padahal daerah tersebut menjadi lokasi episentrum virus corona di Sulsel. Data dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dari 3.200 pasien positif di Sulsel, hampir sebagian besar berasal dari Kota Makassar.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait