GOWA, iNews.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka HB terhadap Abdul Mufid, anaknya sendiri yang baru berusia empat tahun hingga tewas dengan kondisi penuh luka lebam di Gowa Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap, Senin (7/5/2018) sore. Tersangka mengaku tega menganiaya korban lantaran melawan setiap akan disodomi.
Mufid, tewas mengenaskan dengan luka lebam dan lecet di sekujur tubuhnya, Minggu (6/5/2018) dini hari. Dari pengakuan tersangka, tak hanya pukuli, lubang anus korban juga ditusuk dengan kayu hingga lecet dan berdarah.
HB hanya bisa pasrah saat digiring petugas usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa Sulawesi Selatan Senin sore. Motif tersangka yang menjalankan aksi bejatnya itu pun kini terkuak. Tersangka nekat menganiaya dan melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya lantaran korban terus melawan dan menangis setiap akan disodomi.
Di hadapan petugas, tersangka HB mengaku menyesal dan terus menangis karena telah menghilangkan nyawa buah hatinya itu. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengamankan pakaian, sepasang sandal korban, serta sebatang kayu yang digunakan tersangka untuk menusuk anus korban.
“Setelah diautopsi, kami menemukan banyak jejak luka yang terlihat pada tubuh korban. Dari pemeriksaan diketahui bahwa tersangka HB lah yang melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang-ulang,” kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, di Mapolres Gowa, Senin (7/5/2018).
Menurut Shinto, dari pemeriksaan juga terungkap bahwa HB memiliki kelainan orientasi seksual. Hal itulah yang membuat tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
“Korban yang kerap menangis dan melawan saat akan disodomi memicu kemarahan tersangka yang kemudian memukuli korban. Di kasus terakhir, korban ditusuk lubang anusnya dengan kayu. Ini kami ketahui dari pemeriksaan tubuh (autopsi) yang dilakukan terhadap korban, dan dari diskusi dengan tim forensik yang memeriksa korban,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 82 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penganiayaan Anak dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait