Mobil dinas Wakil Bupati Jeneponto, Sulawesi Selatan ditilang karena menggunakan pelat nomor palsu. (Foto: Bugma).

Dia mengungkapkan, mobil yang dikendarai oleh mantan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir bersama sopirnya itu dihentikan oleh petugas yang sedang melaksanakan mobile hunting di Jalan Hoscokrominoto Sungguminasa, Kabupaten Gowa. 

Sopir mobil tersebut, kata dia sempat memberitahukan petugas bahwa dia bersama Wakil Bupati Jeneponto. Petugas, lanjut dia tetap memberikan sanksi tilang karena pelat nomor kendaraan itu tidak sesuai dengan di STNK.

"Sang sopir sempat menyampaikan kepada saya langsung bahwa yang di atas mobil itu Wakil Bupati Jeneponto. Kemudian dari kami karena nopol tidak sesuai dengan STNK dari Lantas memberikan surat tilang," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network