"Sekira pukul 12.30 setelah mengetahui hasil analisasi CCTV tergambar jelas sosok yang diduga pelaku dan kami bergerak mencari informasi. Kemudian didapatkan informasi seseorang terduga sebagai pelaku dan dilakukan penangkapan di rumah warga di Belopa," katanya.
Selanjutnya petugas melengkapi data formil dan menganalisa secara maraton. Internal penyidik dengan beberapa anggota Polres melakukan analisa dan pengembangan.
"Hasilnya, rangkaian kejadian sudah tergambar jelas. Penyidik menyimpulkan peristiwa ini kriminal murni," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat pasal berlapis dan terancam penjara seumur hidup. Dia dikenakan Pasal 351 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait