Saat ini TR masih berada di Mapolsek Tamalanrea berikut barang bukti sepasang sepatu merek Skecher, abu-abu dan dua buah tali jemuran biru dan stan pemasangannya.
"Barangnya belum sempat dijual. Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," ujar Mukhtari.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait