Ibu muda berinisial TR (21) ditangkap polisi lantaran melibatkan putrinya mencuri paket di rumah tetangga. (Foto: Istimewa)

Saat ini TR masih berada di Mapolsek Tamalanrea berikut barang bukti sepasang sepatu merek Skecher, abu-abu dan dua buah tali jemuran biru dan stan pemasangannya.

"Barangnya belum sempat dijual. Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," ujar Mukhtari.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network