Wakapolres Luwu Timur Kompol Samsul saat ekspose kasus pemerkosaan terhadap bocah 12 tahun. (Foto : iNews/Nasruddin R)

Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan para pelaku ke Mapolres Luwu Timur. Polisi kemudian melakukan visum.

"Kondisi korban masih trauma dan drop. Kini dalam pendampingan PPA setempat," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di Rutan Polres Luwu Timur. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network