Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan para pelaku ke Mapolres Luwu Timur. Polisi kemudian melakukan visum.
"Kondisi korban masih trauma dan drop. Kini dalam pendampingan PPA setempat," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di Rutan Polres Luwu Timur. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait