Menurutnya, saat ini korban masih trauma berat. Bahkan terus meminta digendong dan menangis histeris saat dilepas.
Keluarga juga sudah mengadu ke Dinas Sosial Kota Palopo untuk mendapat bantuan dan perlindungan, ditolak dengan alasan tidak memiliki anggaran.
Sementara itu, pelaku EN (27) kini sudah diamankan polisi. Dia disangkakan pasal penganiayaan dan perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Untuk motifnya, pelaku jengkel saat korban rewel hingga melakukan penganiayaam" ujar Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji.
Menurutnya, polisi masih terus mendalami kasus tersebut termasuk motif yang menjadi pemicu penganiayaan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait