MAKASSAR, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) gadungan yang mengaku pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) ternyata bukan hanya melakukan penipuan. Tersangka, Nasrullah (28), juga telah menawarkan menjual ginjalnya seharga Rp300 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, tawaran menjual ginjal itu terungkap saat timnya menggeledah rumah tersangka dan menemukan secarik kertas tanda bukti perjanjian jual beli ginjal.
"Kertas itu ditandatangani oleh tersangka Nasrullah sebagai pihak pertama sekaligus penjual ginjal dan pihak pembeli bernama Dian Astuti," kata Indratmoko kepada wartawan di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (30/1/2020).
Polisi tentu akan menyelidiki dugaan gadai ginjal yang dilakukan tersangka. Dia mengatakan, ada kemungkinan penjualan organ vital tersangka untuk menutupi sejumlah utangnya kepada korban, namun bisa juga karena keperluan lain.
"Iya nanti kita dalami, apakah ada keterkaitan kasusnya," ujar dia.
Dalam surat perjanjian jual beli ginjal yang ditandatangani kedua belah pihak pada Minggu (19/1/2020). Tertulis, Nasrullah bersedia mendonorkan ginjalnya dalam keadaan sehat dan sadar kepada pihak kedua, Dian.
Sesuai dengan kesepakatan bersama bahwa pendonor akan diberikan kompensasi sebesar Rp85 juta sebagai uang muka di awal pada Selasa (21/1/2020). Sisanya Rp215.000.000 akan diberikan setelah proses operasi berlangsung.
"Total penjualan ginjal mencapai Rp300 juta," katanya.
Menurut Indratmoko, transaksi penjualan organ tubuh tersangka tidak ada hubungannya dengan kasus yang sementara berjalan. Bila terbukti benar, tersangka akan dijerat lagi sanksi lain merujuk Undang-Undang Kesehatan.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait