Ketua Majelis Teguh Prasetyo ketika membacakan amar putusan pemecatan anggota KPU Kabupaten Jeneponto Ekawaty Dewi karena telah meminta uang untuk ongkos ke orang parpol saat Pemilu 2019 lalu. (Foto: DKPP)

"Meskipun pengadu tidak dapat menunjukkan bukti transfer dengan alasan menggunakan kartu ATM orang lain dan alasan struk yang sudah pudar tak terbaca serta terdapat perbedaan pendapat antara Pengadu dan Teradu terkait rekaman percakapan telepon yang menurut Teradu bukan meminta uang melainkan meminjam uang, DKPP menilai perbuatan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ucap Anggota Majelis, Didik Supriyanto, saat membacakan pertimbangan putusan.

Didik menambahkan, rekaman suara yang disampaikan oleh Puspa juga telah menunjukkan tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Ekawaty. Demikian halnya dengan fakta yang menunjukkan Ekawaty dan Puspa menginap di kamar yang sama saat kegiatan rapat evaluasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Jeneponto.

"Sekalipun dengan dalih terbatasnya kamar, perbuatan Ekawaty tidak dapat dibenarkan. Semestinya teradu memahami kedudukannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Jeneponto wajib bersikap netral dan mandiri serta berintegritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik," kata Didik.

Sikap dan tindakan Ekawaty pun dianggap telah terbukti secara nyata mencederai kepercayaan publik terhadap kehormatan serta martabat Penyelenggara Pemilu. Dia terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 8 huruf a, huruf d, huruf g, huruf j dan huruf l, Pasal 10 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network