Tim gabungan Polres Gowa mengamankan terduga pelaku pemerkosaan di Parangbanoa, Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel. (Foto: Istimewa)

Dia juga mengungkapkan hubungan antara korban dan pelaku merupakan mertua dan menantu. Korban diketahui adalah ibu mertua dari pelaku.

Dari hasil interogasi awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap pelaku pernah menjalani proses hukum pada 2005 dalam kasus penganiayaan di Polsek Manggala dan bebas pada 2007.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan. Polisi masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network