Mayat bayi yang ditemukan murid SD terkubur di Kolut ternyata hasil aborsi remaja tanggung hasil hubungan dengan pacarnya. (Foto: Muh Rusli)

Di sisi lain, A turut melaporkan S ke Mapolres Kolut pada Sabtu (9/6/2023). Lantas, S ditangkap dengan tuduhan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

A dijerat Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan S dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network