MAKASSAR, iNews.id - Masih ingat kasus penemuan tujuh janin dalam kamar kos di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni sejoli berinisial NM (29) dan pacarnya SM (30).
Dalam penanganan kasus, Polrestabes Makassar melakukan tes DNA terhadap janin yang ditemukan dan kedua tersangka. Langkah ini dilakukan lantaran pada awal kasus ada saling bantah soal sosok ayah dari ketujuh janin aborsi tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak mengatakan, hasil tes DNA dua sejoli dan janin tersebut sudah diterima penyidik Satreskrim dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar beberapa waktu lalu.
"Sudah keluarnya beberapa hari yang lalu. Pengambilan DNA berlangsung pada Juni 2022, selanjutnya dikirimkan ke Jakarta untuk diperiksa," ujarnya, Jumat (12/8/2022).
Dia mengatakan, hasil tes DNA ketujuh janin tersebut sesuai dengan DNA tersangka NM dan SM. Sehingga polisi memastikan ketujuh janin tersebut merupakan hasil hubungan gelap NM dan SM.
"Hasil DNA yang diambil dari tersangka perempuan maupun laki-laki identik (sama) dengan 7 sampel DNA janin itu. Ketujuh DNA (janin) itu anak dari si laki-laki (SM) dan NM," katanya.
Reonald mengatakan, hasil tes tersebut akan memeriksa ulang karena tersangka SM mengaku hanya ada 4 janin yang disimpan bersama NM selama 10 tahun tinggal di kamar kos tersebut. Sementara 3 janin lainnya tak diakui SM.
"Kami konfrontir keterangan itu, ini 7 identik. Karena si laki-laki mengelak, tapi kita tidak tahu hasil pemeriksaan selanjutnya mengaku atau tidak," ucapnya. (Ansar Jumasang)
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait