Seorang manajer salah satu hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dikeroyok oleh empat orang pemuda. (Foto:tangkapan layar/Ist)

 
Tak terima dengan perlakuan korban, pelaku lalu memanggil teman–temanya dan langsung mengeroyok korban.
   
"Pelaku mengeroyok korban menggunakan tangan, dan ada juga mengguna kayu penyangga bangunan," ungkapnya. 
 
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, polisi akhirnya berhasil menangkap keempat pelaku tanpa perlawanan di tempat persembunyian mereka di Kecamatan Kendari Barat, Senin pagi.
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.
 
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat  Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.

Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network