Tak terima dengan perlakuan korban, pelaku lalu memanggil teman–temanya dan langsung mengeroyok korban.
"Pelaku mengeroyok korban menggunakan tangan, dan ada juga mengguna kayu penyangga bangunan," ungkapnya.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, polisi akhirnya berhasil menangkap keempat pelaku tanpa perlawanan di tempat persembunyian mereka di Kecamatan Kendari Barat, Senin pagi.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait