Pemuda Makassar ditangkap polisi karena mencuri tabung gas elpiji. (Foto: iNews/Muhammad Nur Bone)

Kepada polisi, pelaku menjadikan rumah kos sebagai sasaran. Dia telah dua kali melakukan pencurian tabung elpiji. 

“Sudah dua kali mencuri. Jumlah tabung gas yang dicuri ada empat buah,” katanya.  

Barang curian tersebut lantas dijual ke seorang penadah. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network