MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah Kota Makassar secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) level IV pada hari ini, Senin (26/7/2021). Kebijakan ini ditetapkan setelah daerah tersebut masuk kategori zona merah Covid-19.
PPKM level IV diterapkan setelah keluar edaran perpanjangan PPKM Mikro berakhir Minggu, (25/7/2021). Regulasi aturan yang baru ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
Wali Kota Makassar, Ramdhan (Danny) Pomanto mengatakan, sebagian besar dari regulasi yang ditetapkan pusat tidak berbeda jauh dengan penerapan sebelumnya.
"Misalnya restoran yang buka (layanan antar/bawa pulang) tetap 24 jam. Sama sebenarnya, cuma memang ada pengetatan, tidak terlalu banyak bedanya, waktu kita oranye sama level IV ini," kata Danny Pomanto di Kota Makassar, Sulsel, Senin (26/7/2021).
Mengingat adanya sejumlah pengetatan, Danny mengaku masih belum mempertimbangkan adanya penyekatan daerah lantaran belum petunjuk teknis.
Selain itu sektor esensial atau pelayanan kebutuhan dasar masyarakat kata dia, sesuai dengan edaran tetap beroperasi dengan sejumlah pembatasan. Sementara sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
Dia juga tengah mempersiapkan jaring pengaman sosial (JPS) untuk seluruh masyarakat Makassar menggunakan APBD. Rencana anggarannya sendiri akan dipadukan bersama dengan CSR perusahaan karena banyak yang ingin terlibat.
Bantuannya dikalkulasi minimal berjumlah Rp100 ribu per orang dalam bentuk sembako dan kebutuhan lainnya. Hanya saja hal ini masih menunggu pendataan dan pembagian kartu QR Kode dirampungkan oleh para detektor.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait