Polda Sultra saat merilis penangkapan kasus 1 kilogram di Bandara Haluoleo, Senin (6/2/2023) (ANTARA/Harianto)

"Tersangka terbang melalui Bandara Kualanamu Sumatera Utara tujuan Jakarta untuk transit dan dilanjutkan ke Kota Kendari atau Bandara Haluoleo," katanya.

Sesampainya di Bandara Haluoleo, bagasi tersebut baru diambil kemudian diamankan. Barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu 1.028,2 gram.

"Ini sudah kami cek di laboratorium dan hasilnya positif yaitu sabu," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana mati, penjara paling lama 20 tahun, dengan denda paling banyak Rp10 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network