Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panakukkang Iptu Afhi Abrianto mengatakan, pelaku AC saat ini ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Dia telah mengelabui polisi dengan membuat laporan palsu menjadi korban begal.
"Pelaku ini awalnya datang ke Polsek mengaku sebagai korban begal dan kehilang uang Rp11,1 juta dengan bukti luka di lengan akibat sabetan senjata tajam. Ternyata dia mengelabui petugas dengan tujuan ingin menguasai uang tersebut," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku AC kini ditahan di sel Polsel Panakkukkang. Dia dijerat dengan Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait