Aksi demo pelajar dan mahasiswa di Mapolres Jeneponto, Senin (12/6/2023). (Foto: iNews/Sulaiman Nai)

JENEPONTO, iNews.id - Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (PB HPMT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Jeneponto, Senin (12/6/2023). Mereka membentangkan spanduk dan membawa keranda mayat dengan membawa tuntutan terkait kasus tambang galian C dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Koordinator demo Try Albar dalam penyampaian orasinya menduga jika tambang galian C di Jeneponto masih ada yang belum mempunyai izin dari polisi.

"Kami menduga maraknya penambang liar yang tidak mengantongi izin sesuai dengan regulasi yang ada. Bahkan sampai saat ini masih ada tambang galian C yang beroperasi," ujarnya di depan Mapolres Jeneponto, Senin (12/6/2023).

Dia mengatakan, beberapa bulan yang lalu Kasat Reskrim dan Kapolres Jeneponto sempat melakukan penyegelan tambang di beberapa wilayah yang diduga tidak memiliki izin. Namun ditengarai masih ada tambang galian C yang beroperasi.

"Penambang tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pada Pasal 158, jika ada orang yang melakukan penambangan tanpa izin, maka dipidanakan 5 tahun penjara dan didenda sebanyak Rp100 miliar," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network