Pria berinisial HS (37 tahun) di Maros, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi akibat menganiaya istrinya menggunakan helm, baskom, kursi hingga badik. (Foto: Wahyu Ruslan).

MAROS, iNews.id - Seorang pria berinisial HS (37 tahun) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tega menganiaya istrinya, YN (27 tahun). Pelaku menganiaya korban menggunakan helm, baskom, kursi hingga badik. 

Akibat perbuatannya, korban mengalami luka robek di bagian kepala. Pelaku akhirnya ditangkap oleh tim Unit Jatanras Polres Maros tanpa perlawanan saat berada di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Saat ditangkap, pelaku tengah menggendong anak balitanya. Dia kemudian dibawa ke Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan. 

Berdasarkan interogasi, HS mengakui perbuatannya yang dilakukan dalam kondisi mabuk berat akibat mengonsumsi minuman keras (miras) tradisional jenis ballo. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa baskom dan helm yang digunakan pelaku.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network