Mal dipadati pengunjung jelang lebaran. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Masyarakat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), segera menerapkan era New Normal. Sejumlah fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, rumah ibadah, termasuk kegiatan sosial budaya sudah mulai kembali diizinkan seiring dengan berakhirnya PSBB.

Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Yusuf mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan No 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaa Protokol Kesehatan di Kota Makassar.

"Ada sanksi dalam peraturan tersebut bagi warga yang melanggar," kata Yusran di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (27/5/2020).

Yusran menyebutkan, ada tiga tingkatan sanksi. Di antaranya sanksi ringan berupa pembinaan dan teguran tertulis, sanksi sedang berupa pembubaran paksa kegiatan dan penutupan tempat usaha.

Serta sanksi berat berupa pencabutan izin baik berupa pencabutan izin kegiatan atau usaha untuk kepentingan pribadi maupun instansi. Berbagai kegiatan dan aktivitas masyarakat tetap harus mengacu pada protokol kesehatan.

"Jadi kalau ada kegiatan yang tidak menerapkan physical distancing, akan kita bubarkan," ujar dia.

Meski masyarakat akan kembali beraktivitas seperti hari-hari biasa, namun penerapan protokol kesehatan harus tetap dijalankan, seperti, physical distancing, menggunakan masker, dan rajin mencuci tangan.

Bahkan pihaknya menurunkan satgas untuk memonotoring tempat-tempat umum yang ramai dikunjungi seperti mal dan pasar untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network