PALOPO, iNews.id - Oknum ASN berinisial WY bersama dua rekannya MU dan HY diringkus Resmob Polres Palopo lantaran terlibat dalam kasus penipuan senilai Rp50 juta. Tiga orang wanita ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Palopo, Sulawesi Selatan
“Dugaan penipuan ini dilakukan oleh tiga orang. Salah seorangnya adalah ASN,” kata Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Patobun, Kamis (3/3/2022)
WY bertugas mendatangi korban untuk meminjam uang senilai Rp50 juta dengan iming-iming akan menggantinya setelah menggadai SK ASN miliknya di salah satu korban.
Korban pun tanpa curiga langsung mengiyakan untuk membantu pelaku. Kemudian korban melakukan transaksi dengan mengirim uang tersebut ke dua rekening sesuai petunjuk pelaku.
Uang senilai Rp50 juta dikirim melalui rekening milik pelaku MU dan HY.
Setelah tiga bulan berlalu korban kemudian meminta uang miliknya. Namun, uang yang dijanjikan tak kunjung ada.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan menyerahkan sejumlah barang bukti yakni buku catatan pengeluaran uang, lima lembar resi ATM, buku tabungan dan dua unit handphone.
Polisi yang bergerak cepat berhasil membekuk tiga orang pelaku di dua lokasi berbeda. Atas perbuatanya, ketiga pelaku disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait