Andi (tengah) saat diamankan polisi karena melakukan aksi begal terhadap seorang remaja di Makassar. (foto: Muhammad Nur Bone/iNews)

Selain menangkap pelaku, kata dia, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat melakukan aksinya, dan satu unit handphone milik korban.
 
Saat ini, kata dia, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Panakukkang.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengang ancaman kurungan penjara sembilan tahun," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network