Selain menangkap pelaku, kata dia, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat melakukan aksinya, dan satu unit handphone milik korban.
Saat ini, kata dia, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Panakukkang.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengang ancaman kurungan penjara sembilan tahun," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
pelaku begal ditangkap kronologi penangkapan pelaku begal di makassar begal terekam cctv terekam cctv
Artikel Terkait