MAKASSAR, iNews.id - Seorang remaja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjual barang hasil rampasannya ke polisi. Pelaku begal tersebut langsung diamankan karena polisi sudah lama mengincarnya.
Pelaku berinisial IS (17) awalnya menjual ponsel curiannya itu melalui media sosial (medsos). Petugas pun mendapati ponsel mirip seperti milik korban dijual oleh pelaku. Setelah menyepakati harga, anggota polisi mengajak IS transaksi cash on delivery atau COD.
Komandan Tim (Dantim) Resmob Polsek Panakkukang, Bripka Zulkadri mengatakan, ponsel merek Oppo A83 warna hitam, merupakan barang curian. Pelaku merampasnya dari seorang warga di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa.
"Anggota memancing pelaku untuk janjian membeli ponsel diduga hasil curian itu di restoran cepat saji di wilayah Panakkukang," kata Bripka Zulkadri di Kota Makassar, Sulsel, Minggu (5/7/2020).
COD berlangsung di Jalan Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (3/7/2020) malam sekira pukul 20.00 WITA. Penangkapan tersebut sempat membuat geger warga di restoran tersebut.
Dari pengakuan pelaku, dia membegal korban bersama dua orang rekannya dengan menodongkan parang. Komplotan begal ini dinilai sadis, karena tak segan-segan melukai korban jika melakukan perlawanan.
"Dua pelaku yang merupakan rekan pelaku masih dalam pencarian," ujar dia.
Saat beraksi, mereka mengambil tas berisi dua unit ponsel, uang tunai, dan sejumlah surat dokumen penting. Korban kemudian melapor ke Tim Resmob Polda Sulsel hingga akhirnya ditelusuri oleh tim Polsek Panakkukang.
"Pelaku kami sudah serahkan ke Polres Gowa, untuk proses hukum lebih lanjut. Pasal yang diterapkan yaitu 365 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait