Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan J M Hutagaol menceritakan kronologi pengeroyokan yang dilakukan pemilik olshop kepada pembelinya. (Foto:Leo Muhammad Nur/iNews)

Dia mengatakan, motif pengeroyokan itu setelah korban membatalkan pesanan paket usaha baju bekas yang dipesan kepada pelaku.

"Korban memesan baju bekas, terlapor membuka olshop. Namun saat sudah dikirim barang, korban membatalkan pembelian," ungkapnya. 

Setelah kejadian itu dan videonya viral, kedua pelaku yakni AD dan NR menyerahkan diri ke Mapolrestabes Makassar, Senin (27/2/2023) malam. 

Saat ini, keduanya masih diperiksa petugas. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 serta Pasal 351 subsider Pasal 55 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga korban mengalami luka dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network