Dia mengatakan, motif pengeroyokan itu setelah korban membatalkan pesanan paket usaha baju bekas yang dipesan kepada pelaku.
"Korban memesan baju bekas, terlapor membuka olshop. Namun saat sudah dikirim barang, korban membatalkan pembelian," ungkapnya.
Setelah kejadian itu dan videonya viral, kedua pelaku yakni AD dan NR menyerahkan diri ke Mapolrestabes Makassar, Senin (27/2/2023) malam.
Saat ini, keduanya masih diperiksa petugas. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 serta Pasal 351 subsider Pasal 55 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga korban mengalami luka dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait