MAKASSAR, iNews.id - Oknum dewan di Maros dilaporkan ke polisi karena mencabuli marketing perusahaan. Kronologinya bermula saat korban meminta pelaku berinvestasi saham.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, membenarkan adanya laporan tersebut. Terlapor merupakan oknum anggota DPRD Maros berinisial SS (36).
"Kronologinya bermula saat korban menawarkan pelaku berinvestasi ke perusahaannya," kata Kombes Pol Zulpan di Kota Makassar, Sulsel, Senin (27/9/2021).
Korban IMS (25) awal menawarkan terlapor berinvestasi Rp50 juta di perusahaan tersebut pada Desember 2019 lalu. Alih-alih investasi, SS malah mengajak korban mendatangi salah satu hotel di Kota Makassar.
Perempuan yang juga kader muda partai politik yang bekerja sebagai marketing di perusahaan investasi saham itu mendatangi terlapor di lobi hotel.
Lalu memintanya naik ke kamar karena takut dilihat orang bertransaksi dengan alasan statusnya sebagai anggota dewan. Akhirnya mereka masuk ke dalam kamar.
"Saya jelaskan di kamar saat itu tentang investasi ini lalu diinstalkan aplikasinya, tapi tiba-tiba dia (SS) langsung memaksa begituan," kata IMS kepada wartawan.
Namun saat itu dia tidak mendapatkan uang investasi yang dijanjikan pelaku. Hingga pada awal tahun 2020, terlapor kembali menghubunginya bahwa uang investasi sudah siap, tetapi syaratnya mesti kembali berhubungan badan.
Setelah melakukan itu, korban hanya menerima transfer sebesar Rp20 juta, tidak sesuai dengan penawaran awalnya yakni Rp50 juta.
Korban mengaku sudah tiga kali dilecehkan, bahkan satu kali sampai hamil. Kemudian pada April 2020, pelaku memintanya menggugurkan kandungan.
Kasus ini sementara masih dalam proses penyelidikan tim untuk mengungkap kebenarannya. Sejauh ini sudah ada pemeriksaan dan pemanggilan saksi maupun pelapor.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait