Berawal saat korban sedang mencuci piring lalu pelaku mendekatinya dan langsung meloroti celananya. Setelah kejadian kedua korban trauma dan pergi dari rumah. Dia kemudian pulang ke rumah orang tuanya di Kabupaten Bone dan menceritakan perbuatan pelaku. Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polres Sinjai.
Polisi menerima laporan langsung menangkap pelaku. Dia kini ditahan dan dijerat Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait