Perampokan itu terjadi pada 8 Maret 2022. Pelaku yang berjumlah lima orang menyatroni gudang di Jalan Ir Sutami, Tamalanrea, Kota Makassar dan menyekap sekuriti.
"Pelaku sekitar lima orang datang dan menyekap sekuriti," ujarnya.
Setelah itu kelima orang itu membongkar gudang dan menemukan brankas. Dengan linggis dan obeng, brankas itu dibongkar dan dikuras isinya. Uang Rp400 juta dan sejumlah batangan emas dalam brankas dibawa pelaku.
"Dari penelusuran, pelaku bukan orang Makassar tapi melakukan kejahatannya di sini," tuturnya.
Kelima orang tersebut akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Polisi masih menelusuri uang ratusan juta dan batangan emas yang dicuri komplotan ini.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait