KPU dan Bawaslu Tana Toraja menyatakan DPD Perindo Tana Toraja memenuhi syarat verifikasi faktual dan kantorisasi. (Foto: Jufir Tonapa/iNews)

TANA TORAJA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menyatakan DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tana Toraja memenuhi syarat verifikasi faktual dan kantorisasi. Hal itu diungkapkan Divisi Teknis Penyelenggara KPU Tana Toraja Rahmat Hidayat.

Dalam proses verifikasi di DPD Partai Perindo Tana Toraja, KPU bersama Bawaslu Tana Toraja melakukan sejumlah pemeriksaan baik dari segi kantor,  kepengurusan ketua, sekretaris, dan bendahara hingga pemenuhan persentasi perempuan sebanyak sepuluh persen.

"Verifikasi hari ini sudah memenuhi syarat, laki-laki dan perempuan sudah mencukupi 30 persen, kantor sudah representatif mencerminkan partai politik beserta ketua, sekretaris, bendahara juga hadir," katanya. 

Setelah proses verifikasi itu, ia pun menyatakan bahwa DPD Partai Perindo memenuhi syarat.

"Kami menyimpulkan bahwa Partai Perindo untuk kepengurusan kantor itu sudah memenuhi syarat," ujarnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network