Tim SAR gabungan mencari KM Nurul Salsa yang tenggelam di perairan Pulau Polassi, Selayar, Sulsel, Kamis (16/7/2026). Sebanyak 23 penumpang hilang. (Foto: iNews)

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap para saksi. Jika terbukti ada unsur pelanggaran atau kealpaan, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat Pasal 474 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Didik.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network