"Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap para saksi. Jika terbukti ada unsur pelanggaran atau kealpaan, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat Pasal 474 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Didik.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait