MAKASSAR, iNews.id - Ketua KPU Jeneponto, Baharuddin Hafid, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Perkaranya sudah dinyatakan lolos uji materiil dan menunggu jadwal sidang.
Laporan dengan nomor perkara 104-PKE-DKPP/X/2020 tersebut diadukan oleh Ketua KPU Sulsel Faisal Amir pada 24 Oktober. Sebelumnya dia juga diadukan oleh istri keduanya Puspa Dewi Wijayanti.
Anggota KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi, membenarkan aduan dari Faisal Amir terhadap Baharuddin Hafid. Langkah ini merupakan kesepakatan dari seluruh komisioner.
"Iya. Kalau ini semua tahu, semua komisioner merapatkan dan memplenolan kasus KPU Jeneponto," kata Syarifuddin di Kota Makassar, Sulsel, Jumat (9/10/2020).
Sebelum melaporkannya ke DKPP, KPU Sulsel juga sudah menklarifikasi kepada terlapor Baharuddin dan anggota KPU Jeneponto lainnya.
Sementara itu Humas DKPP, Ashari, membenarkan bahwa perkara Ketua KPU Jeneponto memang sudah diputuskan naik meja sidang. Sidangnya dijadwal pada bulan Oktober ini.
"Jadwalnya rencananya memang bulan ini. (Sidang Ketua KPU) Jeneponto itu 12 Oktober," ujar dia.
Terkait isi laporan dari Ketua KPU Faisal Amir dan Puspa Dewi, dia enggan berkomentar banyak. Alasannya karena kasus ini belum disidangkan.
"Belum bisa kita sampaikan," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait