Rekaman CCTV memperlihatkan aksi pria menyerang pegawai SPBU menggunakan senjata tajam di Kabupaten Soppeng. (Foto: iNews TV)

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian jari kiri, dahi serta lengan. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026).

"Penganiayaan terjadi pada Senin 9 Maret 2026 di area SPBU Sumberjati Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng. Peristiwa ini terjadi karena kesalahpahaman antara pelaku dan korban," katanya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network