Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian jari kiri, dahi serta lengan. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026).
"Penganiayaan terjadi pada Senin 9 Maret 2026 di area SPBU Sumberjati Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng. Peristiwa ini terjadi karena kesalahpahaman antara pelaku dan korban," katanya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait