Pelaku penganiayaan juru parkir diamankan polisi. (Foto: iNews/M Nur Bone).

Dia mengaku kesal, karena korban sering kali berbuat seperti ini dan terkesan memalak para penghuni apartemen. Namun S membantah kalau dia melakukan penganiayaan sampai ke dalam masjid.

"Hanya sampai teras masjid saja. Karena dia kabur, jadi kami kejar," ujar dia

Saat ini para pelaku diamankan di Mapolsek Panakkukang untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara korban sempat menjalani perawatan medis dan kini masih terbaring di rumahnya. Polisi masih menyelidiki kasus pengeryokan ini dan dugaan aksi premanisme korban.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network