Dia mengaku kesal, karena korban sering kali berbuat seperti ini dan terkesan memalak para penghuni apartemen. Namun S membantah kalau dia melakukan penganiayaan sampai ke dalam masjid.
"Hanya sampai teras masjid saja. Karena dia kabur, jadi kami kejar," ujar dia
Saat ini para pelaku diamankan di Mapolsek Panakkukang untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara korban sempat menjalani perawatan medis dan kini masih terbaring di rumahnya. Polisi masih menyelidiki kasus pengeryokan ini dan dugaan aksi premanisme korban.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait