MAKASSAR, iNews.id - Keluarga empat oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, yang terjerat kasus narkoba mengajukan permohonan rehabilitasi. Namun permintaan ini masih akan melalui proses asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, permohonan rehabilitasi tidaklah mudah, butuh proses panjang. Nantinya BNN yang mempertimbangkan kelayakan tersangka untuk rehabilitasi.
"Tidak langsung rehab, ada proses asesmen namanya dan itu sudah kita kirimkan suratnya ke BNN," kata AKBP Yudi di Kota Makassar, Sulsel Minggu (2/5/2021).
Adapun keempat oknum pejabat ini masing-masing Asisten I Pemkot Makassar SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).
Yudi mengatakan, nantinya pada proses asesmen ada tim terpadu yang akan melakukan asesmen guna memastikan keempat pejabat tersebut layak direhabilitasi.
"BNN yang menentukan jadi ada namanya tim terpadu. Mereka yang menilai kelayakan para tersangka ini untuk bisa direhabilitasi apa tidak," ujar dia.
Meski begitu, Dia menegaskan jika nantinya proses rehabilitasi disetujui, tidak akan meloloskan empat tersangka dari proses hukum.
Kepala Bagian Umum BNNP Sulsel, Jamaluddin mengaku, telah menerima surat permintaan asesmen dari penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar. Namun masih ada beberapa dokumen yang perlu ditambahkan oleh pihak kepolisian.
"Kita masih tunggu kelengkapan berkas. Sudah ada suratnya tapi kami suruh lengkapi dokumennya," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait