"Tersangka ini sebenarnya bekerja sebagai teknisi WiFi, bukan pengemudi ojek online. Untuk korban mahasiswi Z, kerugian yang dialami berupa uang tunai Rp500 ribu dan satu unit HP senilai Rp1,5 juta dengan total kerugian Rp2 juta. Sedangkan 12 korban lainnya mengalami nilai kerugian yang bervariasi," tutur Jafar.
Saat ini, Syarwan Nur beserta sejumlah barang bukti ponsel hasil kejahatan telah diamankan di Mako Polrestabes Makassar. Pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait