Kejati Sultra mengusut dugaan korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara dengan kerugian Rp5,7 triliun. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

KENDARI, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kerugian negara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara ditaksir mencapai Rp5,7 triliun. Angka tersebut diperoleh berdasarkan penghitungan auditor.

Dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara ini, Kejati Sultra telah menetapkan empat tersangka.

"Kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di daerah tersebut berdasarkan penghitungan sementara auditor mencapai Rp5,7 triliun," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, Kamis (13/7/2023).

Keempat tersangka tersebut, yakni General Manager PT A inisial HW, Direktur PT KKP inisial AA, Pelaksana PT LAM inisial GS, dan Direktur PT LAM inisial OS. Namun, saat ini baru dua tersangka yakni GS dan HW yang ditahan. 

Ade menyebut, GS diduga terlibat dalam penjualan ore nikel tanpa izin, bahkan diduga menjual ke sejumlah smelter menggunakan dokumen terbang milik salah satu perusahaan PT KKP.

Lebih lanjut, Ade mengatakan HW dalam kasus tersebut berperan karena mengetahui adanya dugaan korupsi pertambangan dari kerja sama operasional (KSO) antara PT A dengan PT LAM.

"HW (diduga) terlibat dalam masalah KSO. Dia dianggap mengetahui penjualan-penjualan ore nikel secara ilegal. Mereka melakukan eksploitasi," kata dia.

Dia membeberkan selain memeriksa HW sebagai tersangka, penyidik Kejati Sultra juga sudah memeriksa pihak lain dari PT A termasuk mantan Direktur Utama PT A berinisial DA sebagai orang yang melakukan penandatanganan kerja sama operasional (KSO) penjualan ore nikel.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network