Kejari Kolaka Utara menahan dua dari tiga tersangka kasus korupsi dana hibah pembangunan masjid. (Foto: iNews)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pembangunan masjid berukuran 12×12 meter itu disebut dikucurkan dana hibah dalam dua tahap. Pengerjaan awal digelontorkan anggaran kurang lebih Rp1,2 Miliar dan tahap dua senilai Rp800 juta.

Pembangunan masjid tersebut telah bermasalah sejak tahap awal yang mana pengerjaannya tidak tuntas dan kontraktornya minggat dengan alasan tidak sanggup menyelesaikan. Pemda kemudian kembali mengucurkan anggaran hibah tahap dua sekitar Rp.800 juta, dan pengerjaan diambil alih TS. Saat ini, bangunan tersebut mangkrak dan telah ditutupi rumput liar. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network