MAKASSAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua terhadap satu tersangka penculikan dan pembunuhan anak dengan modus hendak menjual organ tubuh. Tersangka yakni AD alias R (17).
Penyerahan berkas langsung diserahkan penyidik Polrestabes Kota Makassar kepada Kejari Makassar.
Dalam proses penyerahan pelimpahan berkas perkara tahap dua itu, penyidik Polretabes Makassar tidak hanya menyerahkan tersangka AD, tapi juga menyerahkan barang bukti di antaranya kursi yang dinilai berkaitan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Fadli Sadewa (11).
"Barang bukti semua kita terima, sekarang dalam penelitian, jika tidak ada yang berkaitan dengan tindak perkara maka kita kembalikan," kata Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, Jumat (27/1/2023).
Dia mengatakan, untuk penyerahan tahap dua ini tersangka tetap didampingi oleh keluarganya.
"Untuk tahap dua ini tetap didampingi oleh orangtuanya. Berkasnya sudah masuk," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS membenarkan pihaknya telah melimpahkan satu berkas perkara tahap dua ke Kejari Makassar.
"Sudah kita serahkan, barang bukti dan tersangkanya AD. Hanya AD dan sudah P21. Artinya berksanya sudah lengkap," katanya.
Untuk berkas perkara satu tersangka lainnya yakni AMF (18) saat ini berkas perkaranya sementara proses pemeriksaan di Kejari Makassar sebelum dilakukan pelimpahan berkas ditahap dua oleh penydik Polrestabes Makassar.
Diketahui, kasus penculikan anak dengan modus hendak menjual organ tubuh korbanya tersebut terjadi pada Minggu 8 Januari 2023 lalu di Jalan Batua Raya, Makassar, Sulsel.
Masing-masing pelaku yakni AD alias R (17), dan rekannya AMF (18). Mereka menculik korban Fadli Sadewa (11) dengan modus hendak menjual organ tubuh korban ke salah satu situs penjualan organ tubuh.
Jenazah korban ditemukan pada Selasa 10 Januari 2023 lalu di bawah kolong jembatan di sekitar Waduk Nipa-nipa. Keduanya membuang jasad korban karena tidak mendapat informasi di situs penjualan organ tubuh tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, berkas perkara dua tersangka ini dibagi jadi dua bagian,
pelaku AD dijerat Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahuan penjara dan akan disidangkan di peradilan anak.
sementara tersangka F terancam pidana hukuman mati dan akan disidangkan di peradilan umum atau orang dewasa.
Editor : Candra Setia Budi
penculikan dan pembunuhan di Makassar jual organ tubuh pelimpahan berkas tahap III kejari makassar
Artikel Terkait