Dari hasil persidangan, para terpidana dijatuhi hukuman mulai dari 1 tahun 5 bulan hingga 8 tahun penjara. Sementara otak dari produksi uang palsu berinisial A-S-S divonis 5 tahun penjara.
Meski kasus ini telah berkekuatan hukum tetap, masyarakat tetap diimbau untuk waspada terhadap peredaran uang palsu. Sebab, secara kasat mata, uang hasil produksi tersebut sangat mirip dengan uang asli dan sulit dibedakan.
Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menegaskan bahwa kewaspadaan masyarakat menjadi kunci agar peredaran uang palsu tidak kembali merugikan warga.
"Terima kasih kepada kejaksaan telah melakukan pemusnahan, ke depannya saya tetap mengajak kepada rekan-rekan kejaksaan dan kepolisian untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran uang yang ada di Kabupaten Gowa," ujar Husniah di lokasi.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait