Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengamankan Yoggi, pengemudi minibus maut tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, polisi resmi menetapkan Yoggi sebagai tersangka.
"Tersangka kini kami jerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tegas Ipda Heri Siswanto.
Jasad korban kini telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat sebelum diserahkan ke pihak keluarga. Kasus ini kini ditangani sepenuhnya oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Gowa.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait