Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kecelakaan maut driver ojol ditabrak minibus di Kabupaten Gowa, Kamis (29/1/2026). (Foto: iNews)

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengamankan Yoggi, pengemudi minibus maut tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, polisi resmi menetapkan Yoggi sebagai tersangka.

"Tersangka kini kami jerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tegas Ipda Heri Siswanto.

Jasad korban kini telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat sebelum diserahkan ke pihak keluarga. Kasus ini kini ditangani sepenuhnya oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Gowa.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network