Pelaku pencurian besi proyek (baju hitam dan abu-abu) saat diamankan petugas dari kediamannya. (Foto: Leo Muhammad Nur/iNews)

Meski tidak mendapati pelaku yang disasar, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa alat pemotong besi yang berada di dalam rumah.

Setelah melakukan penyitaan, polisi kemudian bergerak ke salah satu lokasi di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar untuk melakukan penyitaan barang bukti lainnya berupa besi yang dicuri pelaku dan telah dijual ke salah satu penadah.

"Total tiga orang pelaku ditangkap dari kawanan pelaku pencurian besi yang merugikan korban yakni salah satu perusahaan sebesar Rp200 juta," 
   
Saat ini, polisi masih mengejar tiga orang rekan pelaku lainnya yang telah dikantongi identitasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Mariso.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 363 terkait pencurian dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network