"Dideteksi awal penyidikan kurang lebih Rp42 miliar dan uang itu keluar masuk digunakan tersangka. Yang berhasil diamankan Rp9,3 miliar," ucapnya.
Dari tindak kejahatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
"Kasus itu sudah P21, tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti. Penyidikan ini sudah dianggap lengkap oleh jaksa dan tidak ada kesalahan," kata Adi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait