ilustrasi ijazah palsu yang diduga dipakai calon wali kota Palopo Trisal Tahir. (Foto: Istimewa)

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Palopo, Abbad Djohan menyampaikan apa yang telah mereka putuskan telah dilakukan penelitian dan konsultasi dengan penuh ketelitian. Sehingga kata dia, keputusan yang KPU Palopo ambil sesuai perintah KPU. 

“Kami dari KPU Palopo hanya menjalankan perintah KPU melalui surat 2070 dan Perintah KPU Provinsi melalui surat 5069. Semua kita sudah konsultasikan ke KPU Pusat dan KPU Provinsi. Putusan Bawaslu, hasil mediasi itu pun kami jalankan,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network