MAKASSAR, iNews.id - Dokter palsu yang bertugas bertahun-tahun di kapal PT Pelni menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Pelaku didakwa telah melakukan pungutan liar (pungli) dan memalsukan ijazah dari Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar.
Proses sidang berlangsung tertutup. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi yakni dari pihak Unhas dan PT Pelni. Terdakwa atas nama Sulaiman (57) diduga telah melakukan pungli dan penipuan sejak 1994.
JPU dari Kejaksaan Negeri Makassar, Ridwan mengatakan, kasus ini bermula saat adanya pungli. Sebab banyak awak kapal yang mengeluh dimintai biaya saat berobat, padahal mestinya gratis. Kasus ini pun diadukan ke PT Pelni dan diselidiki oleh petugas.
"Dokter ini mendaftar sejak 2005 sebagai dokter kontrak. Semua prosesnya di Jakarta," kata JPU Ridwan saat dikonfirmasi di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (17/6/2020).
Setelah diverifikasi, ada kejanggalan di ijazah terdakwa. Ketika itu PT Pelni berkomunikasi dengan Fakultas Kedokteran Unhas Makassar, sehingga ditemukanlah fakta bahwa terdakwa ini dokter palsu atau gadungan.
"Dia sudah bertugas selama 15 tahun di PT Pelni," ujar dia.
Pria atas nama Sulaiman ini tidak terdaftar di Fakultas Kedokteran Unhas Makassar. Bahkan saksi yang juga seorang dokter di Kabupaten Gowa membenarkan kalau nomor ijazah yang dipakai terdakwa merupakan miliknya.
"Terdakwa dikenakan tiga pasal terkait pemalsuan surat," katanya.
Modus terdakwa menjadi dokter gadungan, kata dia, untuk mencari pekerjaan. Dia juga diduga dibuatkan ijazah palsu oleh dua orang temannya yang kini menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) polisi.
"Dua orang jadi DPO. Mereka yang membuatkan ijazah palsu itu," kata Ridwan.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait