MAKASSAR, iNews.id - Praktik dokter gadungan di kapal PT Pelni terbongkar akibat adanya pungutan liar (pungli) kepada awak kapal. Pelaku berbekal ijazah palsu lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dan belajar otodidak.
Pelaku Sulaiman sudah puluhan tahun lamanya bekerja sebagai dokter kapal di PT Pelni ternyata bukanlah tenaga medis terdidik dari kampus kedoteran. Dia memalsukan ijazah dan mencatut nomor legalitas dokter lainnya agar bisa melakukan praktik.
"Tadi kita sudah hadirkan seorang dokter Ratna Hafid, dalam keterangannya dia mengakui nomor ijazah yang digunakan Sulaiman memang hasil pencatutan dan pemalsuan dokumen. Karena itu nomor ijazah milik dia," kata JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Ridwan Syahputra, Selasa (16/6/2020).
Menurut Jaksa selain memalsukan ijazah milik orang lain, Sulaiman juga melakukan praktik ilegal sejak 1994 atau sekitar 26 tahun dengan mengandalkan literatur yang kemudian dipelajari secara otodidak.
"Awalnya dari laporan pungli, setelah kompetensinya dicek perusahaan, kemudian melebar ke pemeriksaan ulang ijazah terdakwa," katanya.
Saat ini, jaksa mendakwanya dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP tentang pemalsuan dokumen, Juncto pasal 263 Ayat (1) KUHP karena perusahaan yakni PT Pelni merasa dirugikan. Mereka telah menggaji, bahkan memberikan bonus dengan total Rp600 juta.
"Kerugian PT Pelni sejauh ini didasarkan pada kerugian biaya pembayaran gaji dan/atau intensif serta bonus yang telah diterima oleh terdakwa serta mencemarkan nama baik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait