MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melimpahkan berkas perkara Manajer Keuangan PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Muh Kasim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (20/8/2018). Penyerahan itu dilakukan setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dipimpin langsung Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulsel Kompol Wirdhanto Hadicaksono beserta beberapa penyidik lain kepada kejaksaan.
"Setelah tim jaksa peneliti menyatakan perkara sudah lengkap (P-21), maka hari ini kami tahap dua perkaranya karena proses penyidikan sudah rampung," kata Sondangi, Senin (20/8/2018).
Dia menjelaskan, semua syarat formil dan materiil yang diminta oleh tim jaksa peneliti Kejati Sulsel sudah dipenuhi hingga akhirnya kasusnya dinyatakan lengkap. "Setelah pelimpahan tahap dua selesai, tersangka dan barang buktinya, maka proses selanjutnya sudah berada di tangan kejaksaan sebelum disidangkan di pengadilan," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka Muh Kasim merupakan salah satu dari empat tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian atas dana 96.601 jamaah umrah Abu Tours senilai Rp1,8 triliun.
Setelah pelimpahan itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel masih menangani dua perkara tersangka Abu Tours yakni istri Hamzah Mamba, Nur Syariah alias Riah, serta Komisaris Perusahaan Abu Tours Chaeruddin alias Heru. Satu tersangka lainnya yakni Chief Executive Officer (CEO) Abu Tours Hamzah Mamba telah terlebih dahulu dilimpahkan perkaranya ke kejaksaan, namun hingga saat ini masih menunggu jadwal persidangan.
Mantan Direktur Sabhara Polda Kepulauan Riau itu mengatakan dalam menangani kasus Abu Tour ini pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel. Total kerugian para jemaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.
Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukuman untuk tersangka pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” tuturnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait