Empat pejabat Pemkot Makassar diamankan Satresnarkoba Polrestabes Makassar. (Foto: Sindonews).

MAKASSAR, iNews.id - Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diduga dilakukan empat eks pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera disidangkan. Berkasnya para tersangka telah dilimpahkan ke Kejakasaan Negeri Makassar pada Kamis (19/8/2021).

"Tadi siang sudah diserahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, sebelumnya memang sempat tertunda dikarenakan salah satu tersangka sakit," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto, di Kota Makassar, Sulsel, Kamis siang.

Kasi Pidum Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad, membenarkan proses tahap dua kasus tersebut. Empat tersangka yakni Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan Mantan Camat Wajo SY (44).

"Terhadap penanganan perkara narkoba Sabri berteman empat orang, sebagai tindak lanjut dari P21 maka hari ini sudah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Makassar," ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini JPU bakal melengkapi administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan. Namun Hairil tidak menjelaskan berapa banyak JPU yang disiapkan untuk mendakwa para tersangka.

"Intinya segera disidangkan," ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,9 gram. Barang merusak tersebut didapat dari penangkapan dan pengembangan pada Jumat (23/4/2021).

Sebelumnya empat tersangka itu sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar, Jalan Pahlawan, Kecamatan Biringkanaya dengan pengawalan aparat kepolisian.

Meski begitu polisi hingga kini belum mampu mengidentifikasi keberadaan pemasok sabu keempat pejabat Pemkot Makassar. Alasannya tersangka tidak mengetahui persis rupa dan identitas pemasok sabu tersebut.

"Karena tersangka SY ini beli putus, Tidak dilihat orangnya dan baru pertama kali juga beli dari situ (pemasok). Bukan (langganan), jadi berbeda terus orang setiap beli," ujarnya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network