Lima tersangka kasus penembakan pegawai Dishub Makassar. (Foto: Andi Deri Sunggu)

MAKASSAR, iNews.id -Kasatpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan (IA) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menunjuk Asisten I Bidang Pemerintahan Makassar, Andi Muh Yasir, sebagai Plt Kasatpol PP.

"Penetapan tersangka terhadap Iqbal Asnan dan disertai bukti-bukti, maka saya harus mengambil keputusan agar pelayanan tetap berjalan. Saya menunjuk pak Asisten I sebagai pejabat sementara kepala Satpol PP," ujar Pomanto, di Makassar, Senin (18/4/2022). 

Penunjukan Plt dilakukan agar tidak ada kepincangan di tubuh Satpol PP. Dia mengatakan Yasir ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP karena senioritas dan pengalaman.

"Pak Yasir itu pamong senior, punya pengalaman. Kejadian ini memberi kita pelajaran harus ada pembenahan terhadap seluruh ASN, seluruh petugas yang di garda terdepan pelayanan seperti Satpol dan Dinas Perhubungan," katanya.

Selain itu, dia mengajak seluruh anggota Satpol PP Makassar untuk tetap fokus dan profesional dalam bekerja setelah penangkapan tersebut.

Ia mengatakan pemberhentian sementara terhadap IA dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.


Editor : Dita Angga Rusiana

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network