Kades Kadatong, Kabupaten Takalar divonis bebas dalam sidang kasus pelecehan seksual di PN Takalar, Selasa (11/6/2024). (Foto: MPI)

"Karena selama persidangan berlangsung, tidak ada satupun saksi yang bisa membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul kepada saksi pelapor,” kata Ida.

Fakta selajutnya yang lebih memprihatinkan, kata Ida, adalah ketiga saksi yang dihadirkan JPU malah mengatakan bahwa selain saksi pelapor dan saksi S terdakwa juga melakukan pelecehan/cabul kepada staf wanitanya.

Mengenai hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Makassar, Ida pun mengaku ada pembanding berupa Alat Bukti T-1 Hasil observasi pemeriksaan kejiwaan dan Resep Obat Kuasa Hukum terdakwa atas nama Novita Friyandani Rahman dengan ahli yang mengeluarkan Visum Et Repertum.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network