Pelaku curat yang resahkan warga di Makassar ditembak petugas saat diminta tunjukkan barang buktimhasil curian. (Foto: Muhammad Nur Bone/iNews)

Dia mengatakan, pelaku melakukan aksinya di rumah kos. Ketika korbannya lengah, pelaku ini langsung beraksi dengan mengambil barang yang ada di dalam kamar kos.

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone hasil curiannya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Tamanlarea. 
 
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363  KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," tegasnya.
 
Sementara itu kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan aksi kejahatan curas di rumah kos yang ada di Makassar.
 
"Tujuh tempat kejadian perkara (TKP) dengan sasaran rumah kos mahasiswa," katanya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network