Dia mengatakan, pelaku melakukan aksinya di rumah kos. Ketika korbannya lengah, pelaku ini langsung beraksi dengan mengambil barang yang ada di dalam kamar kos.
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone hasil curiannya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Tamanlarea.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," tegasnya.
Sementara itu kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan aksi kejahatan curas di rumah kos yang ada di Makassar.
"Tujuh tempat kejadian perkara (TKP) dengan sasaran rumah kos mahasiswa," katanya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait